Banyak Produk Pangan Asal Korea Tak Teregister
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menemukan produk pangan yang mayoritas berasal dari Korea tidak teregister (ML) dan tidak berbahasa Indonesia. Produk pangan tersebut di antaranya berupa mie instan, bubur instan, minuman, dan masih banyak lagi.
"Pendaftaran baik pangan maupun nonpangan impor dan lokal harus terdaftar di Badan POM. Fungsinya sendiri adalah untuk perlindungan kesehatan masyarakat," kata Mari, di supermarket Mu Gung Hwa (MGH) di kawasan Blok S, Jakarta, Sabtu (4/12/2010).
Diketahui, Mari bersama jajaran terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah gudang makanan impor PT PIMA di blok M square dan di supermarket mayoritas menjual makanan impor MGH di Blok S.
Adapun dalam sidak tersebut masih dtemukan adanya produk nonpangan maupun pangan yang tidak memenuhi syarat. Rencananya, selain di Jakarta dan sekitarnya, sidak ini pun akan dilakukan di berbagai daerah.
Kendati demikian, Mari menambahkan bila sangsi yang akan dikenakan untuk mereka belum jelas, karena masih akan ditelurusi permasalahannya. Kemudian, baru lah ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB).
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pun melakukan sidak tersebut bersama dengan jajaran Badan POM, TPBB dari Bareskrim, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, serta Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan
Share
Category: Ekonomi
0 komentar